Wednesday, April 1, 2015

Artikel Elang Ikan Kepala Kelabu


Elang Ikan Kepala Kelabu


Nama Indonesia   : Elang ikan kepala kelabu
Nama Inggris        : Grey headed fish eagle
Nama Ilmiah         : Ichthyophaga ichthyaetus (Horsfield, 1821)


a.     Morfologi
     Berukuran 66-77 cm. Rentang Sayap 140 – 175 cm. Tubuh berwarna abu – abu, coklat dan putih. Individu dewasa: kepala dan leher abu – abu, dada coklat. Sayap dan punggung coklat gelap. Ujung ekor bergaris hitam. Pada individu remaja: bagian atas coklat kekuningan, bagian bawah bercoret coklat dan putih, ekor coklat mengkilap dengan ujung bergaris hitam. Iris coklat sampai kuning, paruh dan sera abu – abu. tungk– 77 cm.
Suara: Teriakan nyaring sengau “awh – awhrr” dalam rentetan yang khas.

b.      Habitat
     Mengunjungi daerah perairan, danau, sungai dan hutan rawa gambut. Di jawa diketahui menggunakan daerah pesisir sebagai habitat untuk berbiak. Memilih bertengger di dahan pohon dengan posisi di atas air sambil menunggu ikan yang naik ke permukaan.
     Penyebarannya di India, Asia Tenggara, Filipina, Sulawesi, dan Sunda Besar. Tidak umum, tetapi penyebarannya luas di sepanjang sungai di Sumatra dan Kalimantan. Sekarang jarang ditemukan di Jawa Barat. Pernah ditemukan di Jawa Timur, tetapi tidak ada catatan terbaru.
Penyebaran global : India, Asia Tenggara, Filipina, Sulawesi, dan Sunda Besar.

c.      Upaya Pelestarian
     Pemerintah melakukan berbagai upaya pelestarian elang ikan kepala kelabu di berbagai tempat perlindungan, antara lain:
Ø  Taman Nasional Sebanga
Ø  Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai
Ø  Taman Nasional Alas Purwa
Ø  Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta (PPSJ)
Ø  Dinas Kehutanan di Jawa Barat

Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang tentang pelestarian hewan langka:
1.      Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2).
2.      Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3.      Barang siapa dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)


d.    Klasifikasi
Kerajaan        : animalia
Filum              : chordata
Kelas              : aves
Ordo               : falconiformes
Famili             : accipitridae
Genus             : lchtyophaga
Spesies           : Ichtyophaga Ichthyaetus

e.      Tempat Berkembangbiak
     Di Sumatera dan Kalimantan rata – rata antara bulan April – Agustus. Di Jawa diperkirakan antara bulan April – Juli. Sarang berukuran besar mencapai 1,5 cm. Bila digunakan terus menerus kedalaman sarang bisa mencapai 2 m. Sarang umumnya menggunakan pohon dengan ketinggian 8 – 30 m. Jumlah telur rata – rata 2 butir dengan masa pengeraman 28 – 30 hari.

f.       Makanan
     Makanan utamanaa adalah ikan, termasuk yang sudah mati. Kadang – kadang memakan reptilia, burung, ayam – ayaman dan mamalia kecil.

g.      Keterancaman dan Status
     Manusia menghilangkan daerah lahan basah dan dataran rendah yang menjadi habitatnya serta kondisi perairan yang tercemar menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidupnya.
Ø  Daftar merah IUCN              : Hampir Terancam (NT)
Ø  Perdagangan Internasional Appendix II, dapat diperdagangkan dengan
                                              pengaturan tertentu
Ø  Perlindungan                         PP  No. 7/1999 dan UU No. 5 Tahun 1990

h.      Kebiasaan
     Sering mengunjungi daerah perairan, sungai danau, dan paya di hutan dataran rendah. Menukik menerkam ikan ketika terbang atau dari posisi bertengger di pohon. Jarang terbang melayang-layang.
           

Share:

Tuesday, March 31, 2015

Penyebab dan Dampak Ledakan Nuklir di Chernobyl

Tanggal 26 April 1986, 22 pukul 01.23 terjadi ledakan pada Unit 4 PLTN Chernobyl. Chernobyl termasuk kecelakaan terbesar pada PLTN selama kurang lebih 60 tahun.
  A.  Penyebab Kecelakaan Nuklir
a.    Desain reaktor, yakni tidak stabil pada daya rendah - daya reaktor bisa naik cepat tanpa dapat dikendalikan. Tidak mempunyai kungkungan reaktor (containment). Akibatnya, setiap kebocoran radiasi dari reaktor langsung ke udara.
b.    Pelanggaran prosedur. Ketika pekerjaan tes dilakukan hanya delapan batang kendali reaktor yang dipakai, yang semestinya minimal 30, agar reaktor tetap terkontrol. Sistem pendingin darurat reaktor dimatikan. Tes dilakukan tanpa memberitahukan kepada petugas yang bertanggung jawab terhadap operasi reaktor.
c.    Budaya keselamatan. Pengusaha instalasi tidak memiliki budaya keselamatan, tidak mampu memperbaiki kelemahan desain yang sudah diketahui sebelum kecelakaan terjadi.

  B.  Dampak dari Kecelakaan Nuklir
1.   Dampak bagi kesehatan
       Sebanyak 350.000 likuidator yang terlibat dalam proses pembersihan daerah PLTN yang kena bencana, serta 5 juta orang yang saat itu tinggal di Belarusia, Ukraina, dan Rusia, yang terkena kontaminasi zat radioaktif dan 100.000 di antaranya tinggal di daerah yang dikategorikan sebagai daerah strict control, ternyata mendapat radiasi seluruh badan sebanding dengan tingkat radiasi alam, serta tidak ditemukan dampak terhadap kesuburan atau bentuk-bentuk anomali.
       Kemudian pada 1992-2002 tercatat 4.000 kasus kanker kelenjar gondok yang terobservasi di Belarusia, Ukraina, dan Rusia pada anak-anak dan remaja 0-18 tahun ketika terjadi kecelakaan, termasuk 3.000 orang yang berusia 0-14 tahun. Selama perawatan mereka yang kena kanker, di Belarusia meninggal delapan anak dan di Rusia seorang anak. Yang lainnya selamat.
2.   Dampak bagi lingkungan
       Selain berdampak negatif bagi kelangsungan hidup manusia juga banyak sekali meninggalkan berbagai macam rongsokan bekas ledakan reaktor nuklir Chernobyl yang jumlahnya mencapai jutaan,
       Efek kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan pacsa ledakan Chernobyl lebih disebabkan lodin (l-131) dan Caesium (Cs-137). Paparan radiasi ini di lingkungan terbagi dua, paparan internal dan paparan eksternal. Awan radioaktif dan bahan radioaktif yang tersebar di sekitar lokasi ledakan menyebar melalui air, tanah, dan udara.
       Awan radioaktif yang menaungi daerah sekitar lokasi ledakan telah mencemari udara lokasi tersebut. Sehingga, ketika ada seseorang yang berada dalam radius awan radioaktif ini, paparan radiasi terjadi secara langsung melalui inhalasi.
       Di saat yang sama, paparan terjadi secara eksternal, dimana terjadi penumpukan bahan radioaktif di pakaian pelindung, menumpuk di permukaan tanah, tersebarnya tumpukan bahan radioaktif di air mengalir.
3.   Dampak terhadap flora dan fauna
Radiasi akibat ledakan Reaktor Nuklir Chernobyl, Ukraina berdampak buruk terhadap kehidupan flora dan fauna disekitarnya, diantaranya:
a.  Jumlah lebah, kupu-kupu, cicak, belalang dan hewan-hewan lainnya, jumlahnya lebih sedikit di kawasan-kawasan yang tercemar dibanding wilayah-wilayah lain. Keadaan itu akibat tingginya level radiasi yang masih menyelimuti akibat ledakan yang terjadi lebih dari 20 tahun silam itu.
b.   Banyak hewan cacat, termasuk perubahan warna dan mengalami cacat, dibanding yang normal.
c. Musnahnya hutan pinus di Chernobyl, sesaat setelah ledakan, pohon-pohon yang terletak dihutan pinus seluas 4 km2  secara spontan langsung melawan arah angin. Seluruh pohon berubah warna menjadi cokelat kemerahan, saat ini hutan tersebut dinamai “Red Forest”.
d.  Kuda-kuda yang tewas setelah kelenjar tiroid mereka dihancurkan oleh radiasi dengan dosis 150-200 SV.
e.  Sejumlah ratusan ribu babi liar yang diburu tewas di Jerman pada musim berburu tahun 2010, lebih dari 1.000 ekor dinyatakan sudah terkontaminasi radiasi lebih dari 600 Bequerels.


Share:

PERBEDAAN USAHA, BADAN USAHA, DAN PERUSAHAAN



PERBEDAAN USAHA, BADAN USAHA, DAN PERUSAHAAN

Usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil berupa keuntungan, upah, atau laba usaha. Misalnya, pamanmu memiliki keahlian dalam bidang reparasi atau perbaikan mesin motor. Dengan keahlian tersebut, pamanmu membuka usaha bengkel untuk mendapatkan laba. Usaha yang dilakukan secara terus menerus dan telaten akan menjadi kegiatan usaha yang tetap. Apabila sudah berkembang, usaha tersebut dapat berubah menjadi suatu perusahaan yang besar.
Perusahaan merupakan kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara terus menerus dan dikelola dengan organisasi yang baik, dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mencari keuntungan atau laba. Dari aspek hukum, perusahaan yang didirikan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
*      Mempunyai alamat atau tempat kedudukan yang jelas
*      Menjalankan usaha secara terang-terangan
*      Memiliki izin usaha dari pemerintah.
Badan usaha merupakan kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan dalam usaha dapat berbentuk perseroan terbatas, firma, maupun persekutuan komanditer. Ciri-ciri badan usaha antara lain dalam menjalankan usahanya bertujuan mencari keuntungan, mencukupi kebutuhan konsumen, menggunakan modal dan tenaga kerja, dan dipimpin oleh seseorang yang mempunyai kemampuan manajerial (mengorganisasi, merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan usaha).                

PERBEDAAN INTENSIFIKASI, DIVERSIFIKASI, DAN EKSTENSIFIKASI
*      Intensifikasi pertanian adalah suatu usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara mengoptimalkan lahan yang sudah ada. agar hasil pertanian lebih banyak lagi semacam penambahaan pupuk, pemilihan bibit unggul, salauran air, irigasi, pemberantasan hama dengan baik dll.
*      Ekstensifikasi pertanian adalah meningkatkan hasil pertanian dengan cara memeperluas lahan pertanian yang sebelumnya di manfaatkan sebagai lahan pertanian.
*      Diversivikasi adalah penganekaragaman komoditi pertanian.
Share:

Pengertian, Jenis, dan Fungsi Distribusi



          DISTRIBUSI      
   a.      Pengertian Distribusi
            Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi disebut sebagai distributor.
   b.      Jenis Distribusi
 Dalam penyaluran hasil produksi dari produsen ke konsumen, produsen dapat menggunakan beberapa jenis sistem distribusi yang dapat dikelompokkan:
1.      Distribusi langsung, dimana produsen menyalurkan hasil produksinya langsung kepada konsumen. Contohnya:
*      Penjual nasi goreng keliling.
*      Nelayan menjual hasil tangkapannya langsung kepada konsumen.
2.      Distribusi semi langsung, dimana penyaluran barang hasil produksi dari produsen ke konsumen melalui badan perantara (toko) milik produsen itu sendiri. Contohnya, hasil produksi sepatu dijual kepada konsumen melalui toko-toko milik pabrik sepatu itu sendiri.
3.       Distribusi tidak langsung. Pada sistem ini produsen tidak langsung menjual hasil produksinya, baik berupa benda ataupun jasa kepada pemakai melainkan melalui perantara. Contohnya, petani menjual hasil pertaniannya kepada Koperasi Unit Desa (KUD) yang membelinya dengan harga dasar sesuai harga pasar agar petani terlindung dari praktek tengkulak.

   c.      Fungsi Distribusi
 Fungsi distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen, berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:S
ü  Fungsi pertukaran, dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
ü  Fungsi penyediaan fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
ü  Fungsi penunjang, ini merupakan fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.


Share: