PERBEDAAN USAHA, BADAN USAHA, DAN PERUSAHAAN
Usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan
memperoleh hasil berupa keuntungan, upah, atau laba usaha. Misalnya, pamanmu
memiliki keahlian dalam bidang reparasi atau perbaikan mesin motor. Dengan
keahlian tersebut, pamanmu membuka usaha bengkel untuk mendapatkan laba. Usaha
yang dilakukan secara terus menerus dan telaten akan menjadi kegiatan usaha
yang tetap. Apabila sudah berkembang, usaha tersebut dapat berubah menjadi
suatu perusahaan yang besar.
Perusahaan merupakan kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara
terus menerus dan dikelola dengan organisasi yang baik, dengan tujuan
menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
sekaligus mencari keuntungan atau laba. Dari aspek hukum, perusahaan yang
didirikan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
Mempunyai alamat atau tempat kedudukan yang jelas
Menjalankan usaha secara terang-terangan
Memiliki izin usaha dari pemerintah.
Badan usaha merupakan kesatuan hukum yang bertujuan mencari keuntungan
dalam usaha dapat berbentuk perseroan terbatas, firma, maupun persekutuan
komanditer. Ciri-ciri badan usaha antara lain dalam menjalankan usahanya
bertujuan mencari keuntungan, mencukupi kebutuhan konsumen, menggunakan modal
dan tenaga kerja, dan dipimpin oleh seseorang yang mempunyai kemampuan
manajerial (mengorganisasi, merencanakan, mengarahkan, dan mengendalikan
usaha).
PERBEDAAN INTENSIFIKASI, DIVERSIFIKASI, DAN EKSTENSIFIKASI
Intensifikasi pertanian adalah suatu usaha meningkatkan hasil
pertanian dengan cara mengoptimalkan lahan yang sudah ada. agar hasil pertanian
lebih banyak lagi semacam penambahaan pupuk, pemilihan bibit unggul, salauran
air, irigasi, pemberantasan hama dengan baik dll.
Ekstensifikasi pertanian adalah meningkatkan hasil pertanian
dengan cara memeperluas lahan pertanian yang sebelumnya di manfaatkan sebagai
lahan pertanian.
Diversivikasi adalah penganekaragaman komoditi pertanian.
0 comments:
Post a Comment