1.
Dasar hukum
pelaksanaan HAM di Indonesia
a.
UUD 1945 pasal 28 A – 28 J
b.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
c.
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
d.
UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
e.
Keppres No. 50/1993 tentang Komnas HAM
f.
Keppres No. 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak
Anak
2. Pernyataan HAM yang dikeluarkan oleh
PBB
Universal Declaration of Human Rigts, yang isinya hak kebebasan politik hak
sosial, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup
bagi penjagaan kesehatan, keselamatan diri sendiri dan keluarga, serrta hak
asasi pendidikan. (10 Desember 1948).
3.
Pengertian Hak
Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak
lahir, sebagai kodrat dan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.
4. Penghargaan Terhadap HAM
a.
Tidak mengganggu orang yang sedang beribadah
b.
Tidak menyinggung perasaan orang lain
c.
Tidak mencuri barang milik orang lain
5.
Tujuan
dikeluarkannya pengakuan HAM sedunia
a.
Untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat manusia
b.
Mengangkat derajat dan martabat manusia
6.
Makna UUD 1945
pasal 27 ayat 1
Persamaan di muka
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
7.
Contoh penerapan
pasal 28 E ayat 3 UUD 1945
a.
Kebebasan mendirikan partai politik
b.
Kebebasan berorganisasi
8.
Makna pasal 28 A
Mengatur tentang
hak hidup dan mempertahankan kehidupan
9.
Hak paling asasi
Hak hidup
10. Sejarah HAM tahun 1215
Magna Charta di Inggris yang memuat :
a.
Seorang tidak boleh dipenjarakan
(dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hukum
b.
Suatu pajak atau cukai tidak boleh
dinaikkan dengan tidak ada persetujuan sebuah dewan didalamnya duduk kaum
bangsawan kaum pendeta dan rakyat jelata.
11. Isi Petition of Rights
Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat duduk di
House of Commons (parlemen) kepada raja Charles III.
12. Semboyan HAM di Paris
Liberte (kemerdekaan), Egalite (persamaan), Franternite(persaudaraan). Tahun 1789
13. Negara demokratis
Negara yang mengakui adanya HAM bagi warga negaranya.
14. Macam-macam kejahatan
a.
Kejahatan genocida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, etnis, dan agama.
Contoh:
ü Membunuh anggota
kelompok
ü Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
ü Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagian
ü Memaksakan
tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
ü Memindahkan
anak-anak dan kelompok tertentu pada kelompok lain
b.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah suatu perbuatan yang dilakukan
sebagian bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil
Contoh:
ü Pembunuhan
ü Pemusnahan
ü Perbudakan
ü Pengusiran secara
paksa
ü Merampas
kemerdekaan
ü Penyiksaan
ü Kejahatan
Apartheid (perbedaan warna kulit)
ü Pemerkosaan,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, kekerasan seksual
15. Kasus –kasus pelanggaran HAM
a.
Masa orde baru
ü Munir
ü Tri Sakti
ü Tanjung Priok
ü Talangsari di
Lampung
ü Marsinah (1993)
b.
Masa Reformasi
ü Ambon
ü Timor Timur
ü Semanggi I dan II
ü Sampit (Kalteng)
etnis Dayak dan Madura
16. Pasal 28 I ayat 4
Adanya perlindungan dan penegakan HAM oleh pemerintah
17. Fungsi Komnas HAM
a.
Fungsi pengkajian dan penelitian
b.
Fungsi penyuluhan
c.
Fungsi pemantauan
d.
Fungsi mediasi
18. Upaya penegakan HAM di sekolah dan keluarga
19.
Tugas pengadilan
HAM ad hoc
Memriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran HAM berat
yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26/2000 (menurut pasal 43 ayat )
20. Penyebab utama
lolosnya pelanggar HAM
a.
Kurang bukti
b.
Hakim mudah disuap
0 comments:
Post a Comment