BAB
I. PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Saat ini, masih
banyak kasus-kasus tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan
dunia. Kami sering mendengar dari berita di televisi, membaca di koran maupun
di internet mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti pembunuhan,
penculikan, kekerasan, dll.
Mungkin para siswa
ada yang belum mengetahui kasus-kasus HAM, atau mungkin sudah mengetahui
kasus-kasus HAM tetapi belum mengetahui upaya penyelesaiannya. Oleh karena itu,
kami ingin membahas mengenai salahsatu kasus HAM, hambatan tentang permasalahan
tersebut, dan upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikannya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana seluk-beluk tentang salahsatu kasus
HAM tersebut?
2. Apa saja hambatan tentang permasalahan
tersebut?
3. Apa saja upaya yang telah dilakukan untuk
menyelesaikannya?
C.
ANALISIS MASALAH
Kasus pelanggaran HAM berupa
eksploitasi terhadap anak, sebagian besar dilakukan oleh orangtua. Eksploitasi
itu sebagian besar berupa, orangtua memanfaatkan anaknya untuk bekerja. Mereka
disuruh bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Anak di bawah usia
18 tahun memiliki hak untuk belajar dan bermain. Tetapi, karena mereka disuruh
oleh orangtuanya untuk bekerja, hak untuk bermain dan belajar sang anak itu
menjadi berkurang, atau bahkan sang anak tidak mendapatkan hak itu sama sekali.
Eksploitasi terhadap anak tidak pantas
dilakukan oleh orangtua, karena hal itu mengakibatkan proses pertumbuhan dan
perkembangan sang anak menjadi terganggu. Mereka seharusnya belajar, tetapi
karena harus bekerja, waktu untuk belajar itu menjadi berkurang. Anak yang
seharusnya menjadi pintar dan memiliki masa depan yang cerah, dapat kehilangan
itu semua. Hal ini sungguh sangat disayangkan.
1
Seharusnya, para orangtua tidak
mengeksploitasi anaknya. Orangtua seharusnya memberikan hak-hak yang harus
didapatkan anaknya, yaitu bermain dan belajar. Jika orangtua itu tidak
berkecukupan, dan mereka merasa lebih baik anaknya yang bekerja, tidak perlu
belajar, karena pada akhirnya sang anak hanya akan bermasa depan seperti
mereka, hal itu tidak benar. Orangtua seharusnya memikirkan masa depan anaknya,
agar mereka tidak bernasib sama dengan orangtuanya, dan kehidupan mereka bisa
lebih baik.
D.
TUJUAN
Untuk
mengetahui tentang masalah-masalah Hak Asasi Manusia dan pelangaran-pelanggaran
tentang Hak Asasi Manusia.
E.
MANFAAT
1.
Siswa
a. Menambah ilmu tentang kasus-kasus pelanggaran
HAM dan upaya penyelesaiannya.
b. Lebih memahami kasus pelanggaran HAM.
2.
Guru
a. Untuk membantu guru dalam menerangkan
pelajaran tentang kasus pelanggaran HAM.
3.
Sekolah
a. Untuk membimbing anak didiknya agar berbuat
baik sesuai dengan HAM dan tidak melanggar HAM.
Bab
ii. Tinjauan pustaka
A. PENGERTIAN HAM
Secara umum Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat
dan merupakan anugerah Tuhan. Bahkan ada juga yang mengartikan Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia setelah ada tanda-tanda
kehidupan. Setiap manusia harus dapat berkembang secara leluasa mengembangkan
diri
2
sebagai manusia yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Dengan demikian hak-hak
ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia
di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
B. UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAM
a.
Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 Tentang
HAM.
UURI Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak memperoleh keadilan
5.
Hak atas kebebasan pribadi
6.
Hak atas rasa aman
7.
Hak atas kesejahteraan
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan
9.
Hak wanita
10.
Hak anak
b. Undang-undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c. Undang-undang
RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
, secara garis besar meliputi
:
11.
Hak untuk hidup
12.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
13.
Hak mengembangkan diri
14.
Hak memperoleh keadilan
15.
Hak atas kebebasan pribadi
16.
Hak atas rasa aman
17.
Hak atas kesejahteraan
18.
Hak turut serta dalam pemerintahan
19.
Hak wanita
20.
Hak anak
d. Undang-undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
e.
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182
Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak.
C. KASUS-KASUS HAM
1. Kasus-kasus
di Papua
Pada tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi warga sipil.
Pada tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi warga sipil.
3
2. Kasus
Timor-Timur Pasca Referendum
Perisiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari Agresi Militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan kekerasan aparat RI.
Perisiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari Agresi Militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan kekerasan aparat RI.
3. Peristiwa
Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984
4. Kasus pelanggaran Eksploitasi Terhadap Anak
Banyak
anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain.
D. UPAYA PENYELESAIAN KASUS HAM
1. Kasus-kasus di Papua
Upaya penyelesaiannya dengan melakukan pendekatan kesejahteraan yang
dilakukan dengan ketulusan.
2. Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Upaya penyelesaiannya berupa pelakunya diadili di Pengadilan HAM ad
hoc di Jakarta, tahun 2002-2003.
3. Kasus Tanjung Priok
Upaya penyelesaiannya berupa pelakunya diadili
di Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, tahun 2003-2004.
4
BAB
III. PEMBAHASAN
A. KASUS HAM TERTENTU
Kasus pelanggaran Eksploitasi Terhadap Anak
Sekarang banyak anak
(dibawah umur 18 tahun) tidak menuntut ilmu melainkan dipaksa harus bekerja
mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu
keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi
buruh, bahkan diexploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka
telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.Beberapa
faktor yang mendukung terjadinya eksploitasi terhadap anak, yaitu :
a.
Faktor ekonomi
Faktor ekonomi adalah faktor yang paling mendukung terjadinya eksploitasi
terhadap anak. Sekarang ini di kota-kota besar seperti DKI Jakarta sulit untuk
mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sampai akhirnya banyak
orangtua yang memaksa anaknya untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup
keluarganya.
b.
Faktor lingkungan
Keadaan di lingkungan sekitar juga merupakan faktor pendorong
terjadinya kegiatan eksploitasi terhadap anak dibawah umur ini.Anak jalanan ini
tinggal dilingkungan lapisan bawah yang kumuh dan masyarakatnya tidak
beraturan. Masyarakat yang tidak beraturan ini memberikan pengaruh yang tidak
baik bagi mereka yang tinggal dikawasan tersebut.Ketika ada suatu keluarga
lapisan bawah yang masuk kedalam kawasan tersebut, secara tidak langsung mereka
pasti akan terpengaruh dengan lingkungan disekitar tempat tinggal mereka.
c.
Faktor sosial
Setiap manusia memiliki status yang hanya diperoleh sesuai dengan
usahanya yaitu status yang diraih (achieved status). Status ini bisa berubah
sesuai dengan usaha manusia. Contohnya seorang petani bisa merubah statusnya
menjadi seorang pengusaha jika ia berusaha.
5
Namun bagi kaum lapisan bawah, mereka merasa sulit untuk melakukan
mobilisasi status, karena jurang pemisah antara lapisan atas dan lapisan bawah
sangat jauh. Kaum lapisan bawah inipun merasa pesimis untuk bisa mengubah
status mereka. Status yang dimiliki setiap orang ini membuat orang itu berbeda
dengan orang yang lainnya. Pembedaan anggota masyarakat berdasarkan statusnya
ini dinamakan stratifikasi social.
B. ADANYA HAMBATAN TENTANG PERMASALAHAN
Sebenarnya mereka ingin bersekolah, namun karena faktor ekonomi mereka
tidak bisa bersekolah melainkan mereka dipaksa harus bekerja mencari uang,
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga, mungkin sang anak agak membenci
orangtuanya dan menolak untuk bekerja.
C. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN
a.
Pemerintah telah menambah lapangan pekerjaan
untuk masyarakat miskin.
b.
Memberikan penyuluhan.
D. PENDAPAT KELOMPOK DALAM PENYELESAIAN HAM
Menurut kami, upaya yang dilakukan pemerintah
itu masih kurang. Sebaiknya, anak-anak yang dieksploitasi mendapat perlindungan
dari negara atau pemerintah khususnya KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
dan KNPA (Komisi Nasional Perlindungan Anak).
BAB
IV. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Eksploitasi pada anak bukan hal yang pantas
untuk dilakukan orang tua. Karena eksploitasi terhadap anak dapat mengganggu
proses pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak di bawah usia 18 tahun, memang
berkewajiban membantu orangtua, tetapi tidak sampai terjadi eksploitasi. Kewajiban anak yang utama
pada usia di bawah 18 tahun adalah belajar agar memiliki masa depan yang cerah.
Anak pada usia ini berhak untuk medapatkan pendidikan, tetapi orangtua tidak
memberikan hak itu kepada anaknya, justru menyuruh mereka untuk bekerja.
B. SARAN
a.
Sebaiknya dalam masa pertumbuhan anak-anak, dalam
bidang pendidikan, mereka hanya mempunyai tanggung jawab untuk belajar.
b.
Sebaiknya dalam masa pertumbuhan anak-anak,
dalam bidang ekonomi, mereka berkewajiban membantu orang tua, tetapi, tidak
sampai terjadi eksploitasi.
0 comments:
Post a Comment