Wednesday, April 1, 2015

Kasus Eksploitasi Terhadap Anak



BAB I. PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Saat ini, masih banyak kasus-kasus tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan dunia. Kami sering mendengar dari berita di televisi, membaca di koran maupun di internet mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti pembunuhan, penculikan, kekerasan, dll.
Mungkin para siswa ada yang belum mengetahui kasus-kasus HAM, atau mungkin sudah mengetahui kasus-kasus HAM tetapi belum mengetahui upaya penyelesaiannya. Oleh karena itu, kami ingin membahas mengenai salahsatu kasus HAM, hambatan tentang permasalahan tersebut, dan upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikannya.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana seluk-beluk tentang salahsatu kasus HAM tersebut?
2.     Apa saja hambatan tentang permasalahan tersebut?
3.     Apa saja upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikannya?

C.   ANALISIS MASALAH
          Kasus pelanggaran HAM berupa eksploitasi terhadap anak, sebagian besar dilakukan oleh orangtua. Eksploitasi itu sebagian besar berupa, orangtua memanfaatkan anaknya untuk bekerja. Mereka disuruh bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Anak di bawah usia 18 tahun memiliki hak untuk belajar dan bermain. Tetapi, karena mereka disuruh oleh orangtuanya untuk bekerja, hak untuk bermain dan belajar sang anak itu menjadi berkurang, atau bahkan sang anak tidak mendapatkan hak itu sama sekali.
          Eksploitasi terhadap anak tidak pantas dilakukan oleh orangtua, karena hal itu mengakibatkan proses pertumbuhan dan perkembangan sang anak menjadi terganggu. Mereka seharusnya belajar, tetapi karena harus bekerja, waktu untuk belajar itu menjadi berkurang. Anak yang seharusnya menjadi pintar dan memiliki masa depan yang cerah, dapat kehilangan itu semua. Hal ini sungguh sangat disayangkan.
         
1
          Seharusnya, para orangtua tidak mengeksploitasi anaknya. Orangtua seharusnya memberikan hak-hak yang harus didapatkan anaknya, yaitu bermain dan belajar. Jika orangtua itu tidak berkecukupan, dan mereka merasa lebih baik anaknya yang bekerja, tidak perlu belajar, karena pada akhirnya sang anak hanya akan bermasa depan seperti mereka, hal itu tidak benar. Orangtua seharusnya memikirkan masa depan anaknya, agar mereka tidak bernasib sama dengan orangtuanya, dan kehidupan mereka bisa lebih baik.

D.   TUJUAN
Untuk mengetahui tentang masalah-masalah Hak Asasi Manusia dan pelangaran-pelanggaran tentang Hak Asasi Manusia.

E.   MANFAAT
1.     Siswa
a.     Menambah ilmu tentang kasus-kasus pelanggaran HAM dan upaya penyelesaiannya.
b.     Lebih memahami kasus pelanggaran HAM.
2.     Guru
a.     Untuk membantu guru dalam menerangkan pelajaran tentang kasus pelanggaran HAM.
3.     Sekolah
a.     Untuk membimbing anak didiknya agar berbuat baik sesuai dengan HAM dan tidak melanggar HAM.
Bab ii. Tinjauan pustaka
A.   PENGERTIAN HAM
          Secara umum Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai kodrat dan merupakan anugerah Tuhan. Bahkan ada juga yang mengartikan Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia setelah ada tanda-tanda kehidupan. Setiap manusia harus dapat berkembang secara leluasa mengembangkan diri

2
sebagai manusia yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
          Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.

B.   UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAM
a.     Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM.
UURI Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi     :
1.     Hak untuk hidup
2.     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.     Hak mengembangkan diri
4.     Hak memperoleh keadilan
5.     Hak atas kebebasan pribadi
6.     Hak atas rasa aman
7.     Hak atas kesejahteraan
8.     Hak turut serta dalam pemerintahan
9.     Hak wanita
10.            Hak anak
b.     Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c.      Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO  nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
, secara garis besar meliputi    :
11.            Hak untuk hidup
12.            Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
13.            Hak mengembangkan diri
14.            Hak memperoleh keadilan
15.            Hak atas kebebasan pribadi
16.            Hak atas rasa aman
17.            Hak atas kesejahteraan
18.            Hak turut serta dalam pemerintahan
19.            Hak wanita
20.            Hak anak
d.     Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
e.      Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO  nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
C.   KASUS-KASUS HAM
1.     Kasus-kasus di Papua
Pada tahun 1966, kasus-kasus di Papua telah memakan ribuan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi akibat Operasi instensif yang dilakukan TNI untuk menghadapi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antar perusahaan tambang internasional, aparat pemerintah menghadapi warga sipil.


3
2.     Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Perisiwa yang terjadi pada tahun 1974-1999 memakan ratusan ribu korban jiwa. Peristiwa yang dimulai dari Agresi Militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretelin yang sah di Timor-Timur. Sejak saat itu Timor-Timur selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan kekerasan aparat RI.
3.     Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984
4.     Kasus pelanggaran Eksploitasi Terhadap Anak
Banyak anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain.

D.   UPAYA PENYELESAIAN KASUS HAM
1.     Kasus-kasus di Papua
Upaya penyelesaiannya dengan melakukan pendekatan kesejahteraan yang dilakukan dengan ketulusan.

2.     Kasus Timor-Timur Pasca Referendum
Upaya penyelesaiannya berupa pelakunya diadili di Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, tahun 2002-2003.

3.     Kasus Tanjung Priok
Upaya penyelesaiannya berupa pelakunya diadili di Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta, tahun 2003-2004.



4
BAB III. PEMBAHASAN

A.   KASUS HAM TERTENTU
Kasus pelanggaran Eksploitasi Terhadap Anak
          Sekarang banyak anak (dibawah umur 18 tahun) tidak menuntut ilmu melainkan dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan diexploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.Beberapa faktor yang mendukung terjadinya eksploitasi terhadap anak, yaitu :
a.     Faktor ekonomi
Faktor ekonomi adalah faktor yang paling mendukung terjadinya eksploitasi terhadap anak. Sekarang ini di kota-kota besar seperti DKI Jakarta sulit untuk mendapat pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sampai akhirnya banyak orangtua yang memaksa anaknya untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
b.     Faktor lingkungan
Keadaan di lingkungan sekitar juga merupakan faktor pendorong terjadinya kegiatan eksploitasi terhadap anak dibawah umur ini.Anak jalanan ini tinggal dilingkungan lapisan bawah yang kumuh dan masyarakatnya tidak beraturan. Masyarakat yang tidak beraturan ini memberikan pengaruh yang tidak baik bagi mereka yang tinggal dikawasan tersebut.Ketika ada suatu keluarga lapisan bawah yang masuk kedalam kawasan tersebut, secara tidak langsung mereka pasti akan terpengaruh dengan lingkungan disekitar tempat tinggal mereka.
c.      Faktor sosial
Setiap manusia memiliki status yang hanya diperoleh sesuai dengan usahanya yaitu status yang diraih (achieved status). Status ini bisa berubah sesuai dengan usaha manusia. Contohnya seorang petani bisa merubah statusnya menjadi seorang pengusaha jika ia berusaha.


5
Namun bagi kaum lapisan bawah, mereka merasa sulit untuk melakukan mobilisasi status, karena jurang pemisah antara lapisan atas dan lapisan bawah sangat jauh. Kaum lapisan bawah inipun merasa pesimis untuk bisa mengubah status mereka. Status yang dimiliki setiap orang ini membuat orang itu berbeda dengan orang yang lainnya. Pembedaan anggota masyarakat berdasarkan statusnya ini dinamakan stratifikasi social.
B.   ADANYA HAMBATAN TENTANG PERMASALAHAN
Sebenarnya mereka ingin bersekolah, namun karena faktor ekonomi mereka tidak bisa bersekolah melainkan mereka dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga, mungkin sang anak agak membenci orangtuanya dan menolak untuk bekerja.

C.   UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN
a.     Pemerintah telah menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat miskin.
b.     Memberikan penyuluhan.

D.   PENDAPAT KELOMPOK DALAM PENYELESAIAN HAM
Menurut kami, upaya yang dilakukan pemerintah itu masih kurang. Sebaiknya, anak-anak yang dieksploitasi mendapat perlindungan dari negara atau pemerintah khususnya KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan KNPA (Komisi Nasional Perlindungan Anak).


BAB IV. PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Eksploitasi pada anak bukan hal yang pantas untuk dilakukan orang tua. Karena eksploitasi terhadap anak dapat mengganggu proses pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak di bawah usia 18 tahun, memang berkewajiban membantu orangtua, tetapi tidak sampai terjadi eksploitasi. Kewajiban anak yang utama pada usia di bawah 18 tahun adalah belajar agar memiliki masa depan yang cerah. Anak pada usia ini berhak untuk medapatkan pendidikan, tetapi orangtua tidak memberikan hak itu kepada anaknya, justru menyuruh mereka untuk bekerja.

B.   SARAN
a.     Sebaiknya dalam masa pertumbuhan anak-anak, dalam bidang pendidikan, mereka hanya mempunyai tanggung jawab untuk belajar.
b.     Sebaiknya dalam masa pertumbuhan anak-anak, dalam bidang ekonomi, mereka berkewajiban membantu orang tua, tetapi, tidak sampai terjadi eksploitasi.
Share:

Upaya Pelestarian Ekosistem

Upaya Pelestarian Ekosistem

           1.     Cagar Alam
             Adalah perlindungan alam yang kedaan alamnya khas, memiliki tumbuhan,        hewan, dan ekosistem yang harus dilindungi dan dikembangkan secara alami.
2.     Suaka Marga Satwa
Adalah tempat perlindungan terhadap hewan yang hampir punah.
3.     Taman Nasional
Adalah perlindungan terhadap suatu daerah yang luas dan memiliki sarana prasarana pariwisata di dalamnya.
4.     Hutan Lindung
Adalah hutan yang difungsikan untuk perlindungan baik satwa maupun tumbuhan yang ada di dalamnya.
5.     Taman Hutan Raya
Adalah kawan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa.
6.     Taman Wisata Alam
Adalah kawasan yang bertujuan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi
7.     Taman Buru
Adalah kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru yang diperuntukkan untuk rekreasi berburu.
8.     Taman Laut
Adalah wilayah lautan yang memiliki keanekaragaman laut tinggi, unik, dan indah


Contoh:
1.     Cagar Alam
Ø Gunung Muntis              NTT
Ø Raya Pasi Singkawang  Kalimantan Timur
Ø Gunung Sibelu Maluku Utara
Ø Gunung Papandayan     Jawa Barat
2.     Suaka Marga Satwa
Ø Satwa Sikepuh               Sukabumi Jawa Barat
Ø Tanjung Amolengo        Kendari Sulawesi Tenggara
3.     Taman Nasional
Ø Gunung Leuser                     Sumatera Utara
Ø Gunung Gede Pangrango    Jawa Barat
Ø Bunaken                                 Sulawesi Utara
4.     Taman Hutan Raya
Ø Bukit Barisan                Sumut
Ø Ngurah Rai                    Bali
5.     Taman Wisata Alam
Ø Pangandaran        Jabar
Ø Sibolangit             Sumut
Ø Malongo               Sulawesi Tenggara
6.     Taman Buru
Ø Lingga Isaq           Aceh
Ø Pulau Rembang    Riau
Ø Pulau Pini              Sumut
Ø Tambora Selatan  NTT
7.     Taman Lat
Ø Taman Laut Bunaken    Sulut


Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme. Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional.




Share: