Wednesday, April 1, 2015

Artikel Elang Ikan Kepala Kelabu


Elang Ikan Kepala Kelabu


Nama Indonesia   : Elang ikan kepala kelabu
Nama Inggris        : Grey headed fish eagle
Nama Ilmiah         : Ichthyophaga ichthyaetus (Horsfield, 1821)


a.     Morfologi
     Berukuran 66-77 cm. Rentang Sayap 140 – 175 cm. Tubuh berwarna abu – abu, coklat dan putih. Individu dewasa: kepala dan leher abu – abu, dada coklat. Sayap dan punggung coklat gelap. Ujung ekor bergaris hitam. Pada individu remaja: bagian atas coklat kekuningan, bagian bawah bercoret coklat dan putih, ekor coklat mengkilap dengan ujung bergaris hitam. Iris coklat sampai kuning, paruh dan sera abu – abu. tungk– 77 cm.
Suara: Teriakan nyaring sengau “awh – awhrr” dalam rentetan yang khas.

b.      Habitat
     Mengunjungi daerah perairan, danau, sungai dan hutan rawa gambut. Di jawa diketahui menggunakan daerah pesisir sebagai habitat untuk berbiak. Memilih bertengger di dahan pohon dengan posisi di atas air sambil menunggu ikan yang naik ke permukaan.
     Penyebarannya di India, Asia Tenggara, Filipina, Sulawesi, dan Sunda Besar. Tidak umum, tetapi penyebarannya luas di sepanjang sungai di Sumatra dan Kalimantan. Sekarang jarang ditemukan di Jawa Barat. Pernah ditemukan di Jawa Timur, tetapi tidak ada catatan terbaru.
Penyebaran global : India, Asia Tenggara, Filipina, Sulawesi, dan Sunda Besar.

c.      Upaya Pelestarian
     Pemerintah melakukan berbagai upaya pelestarian elang ikan kepala kelabu di berbagai tempat perlindungan, antara lain:
Ø  Taman Nasional Sebanga
Ø  Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai
Ø  Taman Nasional Alas Purwa
Ø  Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta (PPSJ)
Ø  Dinas Kehutanan di Jawa Barat

Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang tentang pelestarian hewan langka:
1.      Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2).
2.      Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
3.      Barang siapa dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)


d.    Klasifikasi
Kerajaan        : animalia
Filum              : chordata
Kelas              : aves
Ordo               : falconiformes
Famili             : accipitridae
Genus             : lchtyophaga
Spesies           : Ichtyophaga Ichthyaetus

e.      Tempat Berkembangbiak
     Di Sumatera dan Kalimantan rata – rata antara bulan April – Agustus. Di Jawa diperkirakan antara bulan April – Juli. Sarang berukuran besar mencapai 1,5 cm. Bila digunakan terus menerus kedalaman sarang bisa mencapai 2 m. Sarang umumnya menggunakan pohon dengan ketinggian 8 – 30 m. Jumlah telur rata – rata 2 butir dengan masa pengeraman 28 – 30 hari.

f.       Makanan
     Makanan utamanaa adalah ikan, termasuk yang sudah mati. Kadang – kadang memakan reptilia, burung, ayam – ayaman dan mamalia kecil.

g.      Keterancaman dan Status
     Manusia menghilangkan daerah lahan basah dan dataran rendah yang menjadi habitatnya serta kondisi perairan yang tercemar menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidupnya.
Ø  Daftar merah IUCN              : Hampir Terancam (NT)
Ø  Perdagangan Internasional Appendix II, dapat diperdagangkan dengan
                                              pengaturan tertentu
Ø  Perlindungan                         PP  No. 7/1999 dan UU No. 5 Tahun 1990

h.      Kebiasaan
     Sering mengunjungi daerah perairan, sungai danau, dan paya di hutan dataran rendah. Menukik menerkam ikan ketika terbang atau dari posisi bertengger di pohon. Jarang terbang melayang-layang.
           

Share:

0 comments:

Post a Comment