Thursday, January 5, 2017

Ringkasan PKn HAM Kelas 7


   1.   Dasar hukum pelaksanaan HAM di Indonesia
a.    UUD 1945 pasal 28 A – 28 J
b.   Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
c.    UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
d.   UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
e.    Keppres No. 50/1993 tentang Komnas HAM
f.     Keppres No. 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak

   2.  Pernyataan HAM yang dikeluarkan oleh PBB
Universal Declaration of Human Rigts, yang isinya hak kebebasan politik hak sosial, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan, keselamatan diri sendiri dan keluarga, serrta hak asasi pendidikan. (10 Desember 1948).

   3.   Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai kodrat dan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.

   4.  Penghargaan Terhadap HAM
a.    Tidak mengganggu orang yang sedang beribadah
b.   Tidak menyinggung perasaan orang lain
c.    Tidak mencuri barang milik orang lain

   5.   Tujuan dikeluarkannya pengakuan HAM sedunia
a.         Untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat manusia
b.        Mengangkat derajat dan martabat manusia

   6.   Makna UUD 1945 pasal 27 ayat 1
Persamaan di muka hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.

   7.   Contoh penerapan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945
a.   Kebebasan mendirikan partai politik
b.  Kebebasan berorganisasi

   8.   Makna pasal 28 A
Mengatur tentang hak hidup dan mempertahankan kehidupan

   9.   Hak paling asasi
Hak hidup


   10.   Sejarah HAM tahun 1215
Magna Charta di Inggris yang memuat :
a.   Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hukum
b.  Suatu pajak atau cukai tidak boleh dinaikkan dengan tidak ada persetujuan sebuah dewan didalamnya duduk kaum bangsawan kaum pendeta dan rakyat jelata.

   11.  Isi Petition of Rights
Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat duduk di House of Commons (parlemen) kepada raja Charles III.

   12. Semboyan HAM di Paris
Liberte (kemerdekaan), Egalite (persamaan), Franternite(persaudaraan). Tahun 1789

   13. Negara demokratis
Negara yang mengakui adanya HAM bagi warga negaranya.

   14.  Macam-macam kejahatan
a.   Kejahatan genocida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
Contoh:
ü Membunuh anggota kelompok
ü Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
ü Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
ü Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
ü Memindahkan anak-anak dan kelompok tertentu pada kelompok lain
b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagian bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil
      Contoh:
ü Pembunuhan                      
ü Pemusnahan
ü Perbudakan
ü Pengusiran secara paksa
ü Merampas kemerdekaan
ü Penyiksaan
ü Kejahatan Apartheid (perbedaan warna kulit)
ü Pemerkosaan, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, kekerasan seksual

   15.   Kasus –kasus pelanggaran HAM
a.   Masa orde baru
ü Munir
ü Tri Sakti
ü Tanjung Priok
ü Talangsari di Lampung
ü Marsinah (1993)
b.  Masa Reformasi
ü Ambon
ü Timor Timur
ü Semanggi I dan II
ü Sampit (Kalteng) etnis Dayak dan Madura

   16. Pasal 28 I ayat 4
Adanya perlindungan dan penegakan HAM oleh pemerintah

   17.  Fungsi Komnas HAM
a.   Fungsi pengkajian dan penelitian
b.  Fungsi penyuluhan
c.   Fungsi pemantauan
d.  Fungsi mediasi

   18.   Upaya penegakan HAM di sekolah dan keluarga

   19.    Tugas pengadilan HAM ad hoc
Memriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26/2000 (menurut pasal 43 ayat )

   20.   Penyebab utama lolosnya pelanggar HAM
a.   Kurang bukti
b.  Hakim mudah disuap












                                

Share:

0 comments:

Post a Comment